DEMAK – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melaksanakan re-akreditasi terhadap Perpustakaan Umum Kabupaten Demak pada hari Rabu, 27 Juni 2024. Proses ini merupakan bagian dari upaya Perpusnas RI untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan di seluruh Indonesia.
Akreditasi perpustakaan adalah proses penilaian yang dilakukan untuk menentukan sejauh mana sebuah perpustakaan telah memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan utama dari akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa perpustakaan mampu menyediakan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Terakhir perpustaan umum kabupaten Demak diakreditasi pada tahu 2019 dengan predikuat C.
Proses re-akreditasi ini melibatkan penilaian dalam 9 komponen, terdiri dari: Koleksi Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan , Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Perpustakaan, Inovasi dan Kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca, dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat. Tim asesor dari Perpusnas RI telah melakukan kunjungan dan evaluasi langsung ke Perpustakaan Umum Kabupaten Demak untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak, Agung Hidayanto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Perpusnas RI atas dukungan dan bimbingannya dalam proses re-akreditasi ini. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami dan menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat Demak,” kata Agung.
Dengan terlaksananya akreditasi ini, diharapkan Perpustakaan Umum Kabupaten Demak dapat lebih optimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat, serta mendukung program-program pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. (4H)
0 Komentar