TEDUNAN, WEDUNG – Kehadiran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak dalam ajang Demang Ngantor Deso di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, pada Selasa (20/10/2026) kembali menyedot perhatian warga. Tak hanya membawa layanan literasi, kali ini armada Dinperpusar menyajikan terobosan penting yang langsung diserbu masyarakat: Layanan Digitalisasi Arsip Keluarga (Lita Siraja).

Di tengah ancaman kerusakan fisik akibat cuaca, bencana, hingga usia dokumen, tim kearsipan Dinperpusar Demak turun tangan langsung membantu warga desa mengamankan dokumen-dokumen vital milik mereka. Mulai dari Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Akta Kelahiran, hingga Surat Nikah dan Sertifikat Tanah dialihmediakan ke dalam bentuk berkas digital secara gratis dan cepat.

Layanan ‘penyelamatan harta karun’ keluarga ini disambut antusias oleh warga Tedunan. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mengamankan dokumen penting agar memiliki cadangan digital yang aman dan mudah diakses kapan saja melalui smartphone mereka.

Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Agung Hidayanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa dokumen kearsipan keluarga merupakan fondasi hukum dan identitas yang sering kali terabaikan perawatannya hingga musibah terjadi.

“Banyak masyarakat baru menyadari betapa berharga dan vitalnya arsip keluarga saat dokumen tersebut hilang atau rusak terpapar banjir dan usia. Melalui layanan digitalisasi gratis di program Demang Ngantor Deso ini, kami ingin jemput bola memberikan perlindungan aset informasi milik warga,” tegas Agung Hidayanto, S.Sos., M.M.

“Kearsipan modern tidak lagi berkutat pada tumpukan kertas kusam di dalam gudang, melainkan harus hadir memberikan kepastian keamanan data bagi masyarakat. Dinperpusar Demak berkomitmen memodernisasi tata kelola arsip hingga tingkat desa agar masyarakat makin tenang, tertib administrasi, dan siap menghadapi era digital,” lanjutnya penuh optimisme.

Melalui gebrakan ini, Dinperpusar Demak membuktikan bahwa kearsipan bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan benteng perlindungan hak-hak keperdataan dan sejarah keluarga bagi seluruh warga Kabupaten Demak.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *