Demak, 10 Juli 2024 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 2 Juli 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Agung Hidayanto, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pentingnya kearsipan yang baik. “Arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita dapat memastikan tersedianya informasi yang akurat dan dapat diandalkan untuk mendukung pengambilan keputusan,” ujarnya.
Tim pengawas dari Dinperpusar Kabupaten Demak melakukan inspeksi langsung ke kantor-kantor kecamatan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan arsip yang ada. Mereka melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, seperti penyimpanan, pencatatan, dan pemeliharaan arsip, hingga pemusnahan. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pegawai kecamatan mengenai tata cara pengelolaan arsip yang baik dan benar.
“Pengawasan ini bukan hanya sekedar inspeksi, tetapi juga merupakan kesempatan bagi kami untuk memberikan edukasi dan pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kecamatan memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai untuk mengelola arsip dengan baik,” tambah Agung.
Kegiatan pengawasan kearsipan ini mendapatkan sambutan positif dari para camat dan pegawai kecamatan. Mereka menyadari pentingnya pengelolaan arsip yang baik untuk mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu camat yang dikunjungi, Mulyanto, Camat Wedung, menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi upaya Dinperpusar dalam memberikan bimbingan dan pengawasan. Ini sangat membantu kami dalam memperbaiki sistem pengelolaan arsip di kecamatan.”
Dinperpusar Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien melalui pengelolaan arsip yang profesional. (4H)
0 Komentar